Pasca Keputusan MA, Sekda Kuansing: Iuran BPJS Akan Dilakukan Penghitungan Kembali
RIAU24.COM - KUANSING- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, akan melakukan penghitungan kembali mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal ini dilakukan untuk membayar tunggakan kepada BPJS, dari masyarakat Kuansing. "Untuk itu, maka kita akan melakukan penghitungan kembali," ungkap Sekda Kuansing, DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT ketika dihubungi Riau24.Com di kantornya, usai digelarnya Rapat tentang BPJS bersama Bupati H. Mursini yang berlangsung diruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (12/3).
zxc1
Menurut Dianto, Setelah dilakukan penghitungan kembali, berapa jumlah tunggakan terhadap BPJS tersebut. Maka akan dilakukan iyuran iyuran oleh para perangkat desa, yang akan disesuaikan dengan Permendagri No. 119/2019.
zxc2
Dikatakannya, setiap perangkat Desa di Kuansing ini, akan dikenakan Iyuran BPJS, dimana kepada perangkat Desa akan diminta sebesar 1 persen dari APBD Desa. "Sedangkan untuk Pemkab itu sendiri, juga akan dikenakan iyuran sebesar 4 persen dari APBD Kuansing," tuturnya.
Rapat BPJS ini, berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati, yang dipimpin langsung oleh Bupati Drs. H. Mursini, M.Si didampingi Sekda DR. H. Dianto Mampanini, SE. MT, yang dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Tembilahan Meri Lestari, S.Farm, M.Kes, Apt, AAK beserta staf.
Sebagaimana diketahui, bahwa Program BPJS Kesehatan ini telah cukup baik, namun masih terdapat tunggakan iyuran peserta BPJS Kuansing.
" Selama ini pelaksanaan kegiatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dinilai cukup baik," jelasnya.
Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si sangat menyambut baik kegiatan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Kuansing, dan berharap semoga kegiatannya dapat berjalan lancar. Dan mulai Tahun 2020 ini, setiap Pemerintah Desa harus sudah tergabung menjadi Anggota BPJS Kesehatan. (R24/Zar)