Permasalahkan Hal ini, Warga di Tujuh RT Kecamatan Tampan Ini Mengadu ke Kantor Pengacara
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sebanyak 514 warga RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07 di lingkungan RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, mengadu ke kantor pengacara. Melalui pengacara, warga di tujuh RT ini mendesak Wali Kota Pekanbaru Firdaus menegur pengembang Pasar Induk.
Suroto, kuasa hukum warga, Jumat (13/3/2020), mengatakan, ia mewakili 514 orang masyarakat di RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07 di lingkungan RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Hal ini berdasarkan surat kuasa pada 27 Januari 2020. Perlu diketahui, warga di tujuh RT itu ikut berkontribusi dalam memajukan dan membangun Kota Pekanbaru melalui pajak-pajak atau retribusi yang dibayarkan selama ini.
"Pada 2017, Pemko Pekanbaru bekerja sama dengan PT Agung Rafa Bonai mulai membangun Pasar Induk di sekitar tempat tinggal klien kami. Pada prinsipnya, klien kami mendukung pembangunan Pasar Induk tersebut dengan syarat pembangunannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," tegasnya.
Faktanya, Pasar Induk yang dibangun bersempadan (berbatasan) langsung dengan jalan. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), baik yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru, maupun peraturan menteri terkait.
"Bangunan Pasar Induk yang langsung bersempadan dengan jalan telah mengganggu kenyamanan dan keamanan klien kami dan masyarakat lainnya yang berkendara. Selain itu juga mengganggu keindahan lingkungan," sebut Suroto.
Pembangunan pasar Induk tersebut juga tidak diikuti dengan pembuatan parit-parit di sekitar pasar. Keadaan ini mengakibatkan daerah di sekitarnya sering mengalami banjir.