Permasalahkan Hal ini, Warga di Tujuh RT Kecamatan Tampan Ini Mengadu ke Kantor Pengacara
RIAU24.COM - PEKANBARU - Sebanyak 514 warga RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07 di lingkungan RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, mengadu ke kantor pengacara. Melalui pengacara, warga di tujuh RT ini mendesak Wali Kota Pekanbaru Firdaus menegur pengembang Pasar Induk.
Suroto, kuasa hukum warga, Jumat (13/3/2020), mengatakan, ia mewakili 514 orang masyarakat di RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07 di lingkungan RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Hal ini berdasarkan surat kuasa pada 27 Januari 2020. Perlu diketahui, warga di tujuh RT itu ikut berkontribusi dalam memajukan dan membangun Kota Pekanbaru melalui pajak-pajak atau retribusi yang dibayarkan selama ini.
"Pada 2017, Pemko Pekanbaru bekerja sama dengan PT Agung Rafa Bonai mulai membangun Pasar Induk di sekitar tempat tinggal klien kami. Pada prinsipnya, klien kami mendukung pembangunan Pasar Induk tersebut dengan syarat pembangunannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," tegasnya.
Faktanya, Pasar Induk yang dibangun bersempadan (berbatasan) langsung dengan jalan. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), baik yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru, maupun peraturan menteri terkait.
"Bangunan Pasar Induk yang langsung bersempadan dengan jalan telah mengganggu kenyamanan dan keamanan klien kami dan masyarakat lainnya yang berkendara. Selain itu juga mengganggu keindahan lingkungan," sebut Suroto.
Pembangunan pasar Induk tersebut juga tidak diikuti dengan pembuatan parit-parit di sekitar pasar. Keadaan ini mengakibatkan daerah di sekitarnya sering mengalami banjir.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan Pasar Induk tersebut juga tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan sebagaimana diisyaratkan," ucap Suroto.
Terkait pembangunan Pasar Induk Pekanbaru yang diduga melanggar aturan, hal ini telah disampaikan warga di tujuh RT itu ke Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru. Selain itu, 514 warga ini juga telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Pasar Induk. Beberapa di antaranya bahkan sempat memanas.
"Akan tetapi, bangunan Pasar Induk melanggar GSB dan mengabaikan standar kelayakan lingkungan. Pasar Induk tersebut sampai saat ini masih berdiri kokoh dan pembangunannya bahkan masih berlangsung," jelas Suroto.
Tidak kunjung ditertibkan, bangunan Pasar Induk yang diduga melanggar aturan oleh Pemko Pekanbaru telah menimbulkan prasangka negatif yang liar di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut juga menjadi preseden buruk. Akibatnya, masyarakat atau pemilik usaha lain juga akan melakukan hal yang sama yakni mendirikan bangunan atau tempat usaha bersempadan langsung dengan jalan.
"Terkait dengan pelanggaran pembangunan Pasar Induk Pekanbaru tersebut, maka kami meminta bapak (wali kota) agar segera melakukan penertiban dengan cara membongkar dinding Pasar Induk yang diduga melanggar GSB sebagaimana penertiban atau pembongkaran.
Kami berharap Wali Kota Pekanbaru dapat memerintahkan pihak pengembang, PT Agung Rafa Bonai untuk segera membuat drainase di sekitar Pasar Induk agar lingkungan sekitarnya tidak banjir saat turun hujan," pungkas Suroto. (R24/put)