Menu

Dua Pelaku Narkotika 14 Kg Warga Dumai Divonis Seumur Hidup

Dahari 14 Mar 2020, 22:01
warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto/ilustrasi)
warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba (foto/ilustrasi)

Sebelum berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, kedua terdakwa juga sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi yang untuk dibawa ke Kota Pekanbaru ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/6/19) lalu pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.

zxc2

Kemudian, Herizon ditangkap polisi Rabu (19/6/19) pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.

Halaman: 123Lihat Semua