Dua Pelaku Narkotika 14 Kg Warga Dumai Divonis Seumur Hidup
RIAU24.COM - BENGKALIS- Terdakwa Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), warga Kota Dumai ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram.
Mereka dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu dibacakan oleh JPU Kejaksaan negeri Bengkalis dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat 13 Maret 2020 kemarin.
zxc1
Kedua terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Sebelum berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, kedua terdakwa juga sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi yang untuk dibawa ke Kota Pekanbaru ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/6/19) lalu pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.
zxc2
Kemudian, Herizon ditangkap polisi Rabu (19/6/19) pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.
Agenda sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan Senin (16/3/20) pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh PN Bengkalis.
"Kedua terdakwa agar divonis majelis hakim dengan pidana penjara yang sama yaitu seumur hidup karena terbukti bersalah," ujar JPU Kejari Bengkalis Irvan Ramadhani Prayoga, S.H kepada sejumlah wartawan. (R24/Hari)