Pria Jepang yang Membunuh 19 Orang Cacat di Sebuah Panti Dengan Cara Paling Keji, Dijatuhi Hukuman Mati
RIAU24.COM - Seorang pria asal Jepang dijatuhi hukuman mati karena telah melakukan kerusuhan dan menusuk hingga mengakibatkan kematian 19 orang cacat di rumah perawatan pada tahun 2016. Pria yang diketahui bernama Satoshi Uematsu mengatakan orang-orang penyandang cacat tersebut tidak dapat berkomunikasi dengan baik sehingga tidak memiliki hak asasi manusia, kata penyiar Kyodo.
Uematsu, 30 tahun, pernah bekerja di fasilitas perawatan, yang terletak di dekat Tokyo.
Kasus ini adalah salah satu pembunuhan massal terburuk di Jepang dan telah mengejutkan banyak orang di negara di mana kejahatan kekerasan jarang terjadi.
Dalam wawancara sebelumnya dengan surat kabar Mainichi Shimbun Jepang, Uematsu mengatakan "tidak ada gunanya hidup" bersama orang-orang cacat mental dan bahwa ia "harus melakukannya demi masyarakat".
Pengadilan Distrik Yokohama pada hari Senin memerintahkan dia mati dengan cara digantung. Uematsu sebelumnya mengatakan dia tidak berencana untuk mengajukan banding terhadap vonis atau hukuman apa pun. Selama persidangan awal tahun ini, mantan karyawan rumah perawatan Sagamihara tidak membantah bahwa ia menikam korbannya.
Tetapi tim pembelanya mengaku tidak bersalah, mengutip kondisi mental klien mereka. Mereka mengatakan dia berada di bawah pengaruh obat-obatan pada saat itu. "Dia menyalahgunakan ganja dan menderita penyakit mental. Dia berada dalam kondisi di mana dia tidak memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab atau kapasitas seperti itu secara signifikan melemah," kata pengacaranya.