Curi TV di Pematang Reba, Warga Desa Japura Ditangkap Polisi
Kemudian, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 9.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat perihal pelaku kejadian pencurian tersebut. Selanjutnya Tim berangkat ke Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, tepatnya didalam sebuah rumah, diamankan seorang laki-laki berinisial AZ alias Abdul diduga pelaku.
Setelah diinterogasi, Abdul mengakui telah melakukan pencurian TV seorang diri dengan masuk melalui pintu depan rumah pelapor dengan cara menabrak pintu depan menggunakan sepeda motornya.
Setelah masuk kedalam rumah, pelaku masuk kedalam kamar pelapor dan mengambil 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi, setelah itu pelaku mencoba mencari kabel listrik TV tersebut dengan cara mengacak-acak isi kamar pelapor, setelah itu TV tersebut dijual kepada seseorang yang tinggal di Kecamatan Rengat.
Setelah masuk kedalam rumah, pelaku masuk kedalam kamar pelapor dan mengambil 1 unit TV merk LG warna hitam 43 inchi, setelah itu pelaku mencoba mencari kabel listrik TV tersebut dengan cara mengacak-acak isi kamar pelapor, setelah itu TV tersebut dijual kepada seseorang yang tinggal di Kecamatan Rengat.