Corona Serang Indonesia, KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada Serentak, Ini Yang Harus DIlakukan KPU Daerah
RIAU24.COM - Menyikapi penyebaran Covid-19 yang telah menginfeksi 450 orang di Indonesia dan menyebabkan 38 pasien meninggal dunia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda tahapan Pilkada Serentak 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani langsung Ketua KPU, Arief Budiman tanggal 21 Maret 2020.
Tahapan yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan tetap bisa dilakukan jika KPU kabupaten atau kota telah siap melakukan pelantikan dan telah berkoordinasi pihak berwenang yang menyatakan wilayah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19.
"Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian," bunyi penjelasan poin pertamna.
Putusan yang kedua menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Kemudian menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.
"Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," bunyi poin keempat.