Begini Persiapan Kejari Pekanbaru Mencegah Penyebaran Covid-19
Selain itu, di sana juga telah disediakan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan.
Upaya-upaya itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung Nomor B-100/C/CUM.1/03/2020. Surat tertanggal 3 Maret 2020 ini dengan perihal Pencegahan dan Penanggulan Virus Corona.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Selain itu, turut diimbau melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus corona di antaranya pendeteksian melalui alat pengukuran suhu terhadap karyawan dan tamu.***