Menu

Waduh, Perppu Penanganan Corona Yang Ditandatangani Jokowi Ternyata Buka Peluang Korupsi

Satria Utama 1 Apr 2020, 10:55
Presiden Jokowi saat mengumumkan stimulus bagi korban terdampak corona
Presiden Jokowi saat mengumumkan stimulus bagi korban terdampak corona

RIAU24.COM -  Pasal 27 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona ternyata rawan jadi celah untuk melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira.  "Untuk pinjaman likuiditas khusus, (adanya pasal) ini bisa mengulang tragedi BLBI karena rawan dikorupsi atau dimanipulasi," ujar Bima dalam pesan pendek seperti dilansir Tempo, Rabu, 1 April 2020.

Adapun pasal yang dimaksud menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis. Biaya itu tidak dihitung sebagai kerugian negara.

Hal ini pun berlaku termasuk untuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, dan kebijakan di bidang keuangan daerah. Selanjutnya, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Bima mengatakan, Pemerintahan Jokowi semestinya tak menutup kemungkinan bahwa adanya pemakaian anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona dan upaya penyelamatan ekonomi itu bisa diselewengkan. "Bagaimana mungkin jika terjadi penyalahgunaan tidak disebut kerugian negara?" ujarnya.

Apalagi, kata Bima, stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk anggaran penanganan COVID-19 tak sedikit. Jumlahnya, sesuai dengan yang disampaikan Jokowi, mencapai Rp 405 triliun.

Selanjutnya, Bima juga menyayangkan poin dalam pasal itu yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan tak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana, selama dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai perundang-undangan. Menurut dia, pasal ini tak menutup kemungkinan membuat lembaga keuangan menjadi kebal hukum.

"Seharusnya menjadi pejabat itu melekat dengan risikonya, yaitu digugat apabila terjadi penyelewengan. Pemerintah dalam Perpu ini terkesan otoriter dan kebal hukum. Berbahaya," ucapnya.***