Menu

Manfaatkan Maraknya Wabah Covid-19, Empat Pelaku Penyelundupan TKI Di Ringkus Ditpolair Polda Riau

Khairul Amri 3 Apr 2020, 15:37
Ditpolair Polda Riau Kombes Pol Badarudin saat press release tersangka human trafficking.
Ditpolair Polda Riau Kombes Pol Badarudin saat press release tersangka human trafficking.

Saat ini ke 16 TKI tersebut tengah diperiksa di Dumai, " Para TKI masih diperiksa secara intensif, kita juga lakukan tes kesehatan. Apabila tidak ditemukan adanya covid-19, mereka akan diperbolehkan pulang ke kampung halamannya," terangnya.

Dan untuk para tersangka ini, akan disangkakan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan Acaman 15 tahun penjara. 

"Nanti akan dikaitkan juga dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 90, kalau ada memenuhi unsur pidananya," ujar Badarudin.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengusut adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kasus ini jangan berbenti sampai di atas saja, tapi harus sampai ke akarnya," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua