Menu

Firli Bahuri Sebut Usul Tambahan Gaji Sudah Ada Sejak Ketua KPK yang Lama

Bisma Rizal 3 Apr 2020, 17:33
Katua KPK Firli Bahuri (foto/int)
Katua KPK Firli Bahuri (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, bahwa permintaan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK sudah lama diajukan pada periode Agus Rahardjo.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, jaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

zxc1

Sebagaimana hal ini menjadi polemik karena angka yang diajukan adalah Rp300 juta ditengah wadah virus korona baru atau Covid-19.

Firli menambahkan, usulan itu disampaikan sejak 15 Juli 2019. Namun, hingga kini belum ada informasi terkini terkait perkembangan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

zxc2

PP itu mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Untuk saat ini, kata Firli, ia tidak akan  melakukan pembahasan tersebut karena fokus melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran Covid-19.

"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," tegas Firli.


Saat dikonfirmasi terkait revisi hak keuangan ini, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra mengaku tak tahu menahu. ”Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana.

Hal senada diungkapkan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.

Ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi PP 82/2015, Krishna mengatakan dirinya belum mendapat informasinya. “Belum terinfo lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, gaji Ketua KPK dalam PP 82/2015, sekitar Rp 123,9 juta.

Rinciannya:

- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
- Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Sementara empat Wakil Ketua KPK mendapat sekitar Rp 112,5 juta.

Rinciannya:

- Gaji Pokok Rp 4.620.000
- Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
- Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
- Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250. (R24/Bisma)