Takut Virus Corona, Bolehkah Shalat Jumat Dilakukan Secara Online? Ini Pendapat Sejumlah Ulama
RIAU24.COM - Merebaknya virus corona atau COVID-19 membuat aktivitas ibadah umat Islam di seluruh dunia berubah. Sejumlah negara yang mayoritas muslim sepakat untuk menutup masjid-masjid mereka dari pelaksanaan shalat berjamaah dan Shalat Jumat.
Hal itu membuat sejumlah umat muslim menjadi galau. Apalagi sholat Jumat termasuk sholat yang penting dan meninggalkannya tiga kali berturut-turut dianggap telah kafir. Tak urung muncul pertanyaan di benak Umat Muslim, bolehkah menyelenggarakan Shalat Jumat atau shalat berjamaah secara online atau virtual saat terjadi wabah?
Menjawab pertanyaan ini, Sheikh Ahmad Kutty, seorang dosen senior dan sarjana Islam di Institut Islam Toronto, Kanada mengatakan, dalam situasi yang belum pernah terjadi ini menuntut adanya putusan yang luar biasa.
Sarjana terkemuka tersebut merujuk pada contoh dalam sejarah Islam di mana interpretasi sebuah ayat dalam Al-Quran bervariasi sesuai dengan waktu dan tempat.
“Jumu`ah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Shah Waliullah dan yang lainnya, adalah Syiar atau simbol Islam yang penting dengan tujuan untuk menunjukkan semangat, persatuan, dan kekuatan Islam,” kata Sheikh Kutty, seperti dikutip dari AboutIslam, Sabtu (4/4).
“Saya berani mengatakan bahwa itu bisa dilakukan, tetapi hanya sebagai tindakan sementara karena, jika tidak, itu akan mengarah pada bahaya besar yang dapat mengancam masjid,” tambahnya.