Menu

Iuran Belum Turun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Ryan Edi Saputra 5 Apr 2020, 11:09
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Warga Pekanbaru bertanya-tanya mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih menggunakan aturan 1 Januari 2020. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.

Luna Agustine, seorang warga Pekanbaru, menulis soal iuran BPJS Kesehatan pada 1 April 2020 di akun Facebooknya. Ia menuliskan keluhan temannya. Rupanya, bapak temannya itu membayar iuran BPJS tetap pada iuran yang berlaku pada 1 Januari 2020.

Bapak temannya itu menanyakan hal tersebut ke teller bank. Namun, ia mendapat jawaban bahwa iuran BPJS Kesehatan belum berlaku seperti tahun lalu. Artinya, iuran BPJS Kesehatan tetap pada aturan baru yang berlaku pada 1 Januari 2020.

"Saya heran, kenapa pemerintah belum juga menjalankan perintah MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS. Bukankah putusan MA final dan tidak ada lagi upaya-upaya hukum melawannya," tulis Luna.

Kesempatan lain, Humas BPJS Kesehatan Pekanbaru Dea saat dihubungi beberapa hari lalu, menyampaikan siaran pers dari Humas BPJS Kesehatan Pusat. Dalam siaran pers tanggal 9 Maret 2020 tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pemberitaan yang beredar terkait dikabulkannya judicial review (meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara) terkait Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,“ ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua