Muhammadiyah dan NU Kompak Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah
"Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.
Lebih lanjut, Robikin mengatakan salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri. Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.
"Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.
Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19 yang sudah ditentukan PBNU.
"Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU," bunyi edaran tersebut.