Dampak Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS Bisa-bisa Tak Cair, Begini Kata Sri Mulyani
Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.
"Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan," ungkap dia.
Jika kilas balik pada tahun lalu, pemberian THR pada PNS diberikan pada 24 Mei 2019. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.