Dampak Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS Bisa-bisa Tak Cair, Begini Kata Sri Mulyani
RIAU24.COM - JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak cair. Pemerintah lebih memprioritaskan anggaran belanja negara untuk menanggulangi pandemi virus corona (COVID-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah masih mengkaji kebijakan pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
"Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020) melansir detikcom.
"Dengan penerimaan turun 10%, di sisi belanja kami alami tekanan. Langkah-ini masih dan sedang dilakukan, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja," lanjutnya.
Sri Mulyani menyampaikan, outlook pendapatan negara sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, dia bilang mengalami kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Dengan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, Sri Mulyani menyebut berdampak pada defisit atau tekor APBN menjadi Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB
Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.
"Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan," ungkap dia.
Jika kilas balik pada tahun lalu, pemberian THR pada PNS diberikan pada 24 Mei 2019. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Pada 2018 besar THR yang diterima PNS sebesar satu kali gaji atau take home pay yang terdapat berbagai tunjangan. Seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.***