Menu

Baru Saja Keluar Penjara Karena Imbas Corona, Napi di Wajo Dijebloskan Kembali Karena Lakukan ini

Muhammad Iqbal 9 Apr 2020, 09:13
Narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), malah dijebloskan lagi ke dalam penjara karena ketahuan mencuri. (Foto: Detik.com)
Narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), malah dijebloskan lagi ke dalam penjara karena ketahuan mencuri. (Foto: Detik.com)

RIAU24.COM - Baru saja keluar dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan COVID-19, narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), malah dijebloskan lagi ke dalam penjara.

Dilansir dari Detik.com, Rabu, 8 April 2020, Rudi tertangkap kembali karena hendak mencuri di rumah warga. "Iya dia baru keluar, itu kan programnya Kemenkum HAM kan, terus dia berulang. Dia mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning.

Dia mengatakan jika Rudi tertangkap tangan oleh warga sedang mencoba mencuri di rumah milik tetangganya di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, sekitar pukul 06.30 Wita. Namun, aksi Rudi itu diketahui pemilik rumah.

"Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak," lanjutnya.

"Selanjutnya, masyarakat sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban," Kata dia lagi.

Sebelum tertangkap, kata Bagas, Rudi juga sempat berusaha memasuki rumah milik warga pada Selasa (7/4). Tapi saat itu Rudi berhasil melarikan diri saat aksinya diketahui oleh pemilik rumah.

"Ya 2 kali. Kemarin ndag sampai mencuri, ketahuan jadi langsung kabur. Tadi pagi juga begitu," ujar Bagas.

Akibat perbuatannya, Rudi Hartono kembali dijebloskan ke penjara. Dia diserahkan ke pihak Lapas Kelas II B Sengkang.

"Narapidana tersebut diserahkan kembali ke pihak rutan Kelas II B atas permintaan masyarakat karena dia telah berbuat keresahan. Sehingga narapidana ini kembali menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022," ujar Bagas.