Kemenaker Sebut Lonjakan PHK Akibat Corona Tembus 1,2 Juta
RIAU24.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi itu disebabkan oleh perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, mengutip dari Kumparan. Rabu 8 April 2020.
Untuk mencegah PHK yang lebih besar, Kemnaker telah berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi.