Beda Jauh dengan Kemenkes dan Anies, Kebijakan Menteri Luhut Binsar Ini Ditolak Beramai-ramai
RIAU24.COM - Sejumlah kalangan beramai-ramai menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 yang baru diteken Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Peraturan itu mengatur mengenai pedoman transportasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada satu pasal dalam aturan ini menyebut bahwa ojek online diperbolehkan angkut penumpang.
Dilansir detik, auran ini menjadi kontroversial karena berbeda dengan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta yang hanya mengizinkan ojol mengangkut makanan.
Salah satu penolakan datang dari anggota DPR Komisi V Syarief Abdulah. Ia enilai saat ini adalah kondisi darurat kesehatan. Maka dari itu harusnya Permenkes yang melarang ojol angkut penumpang ditaati, aturan Kemenhub soal transportasi pun harusnya beracuan dari aturan yang dibuat Kemenkes.
"Selalu berubah-ubah nih Kemenhub, apalagi saya tadi baca Kemenhub bolehkan ojol angkut orang. Kan bertentangan dengan Permenkes, ini kan daruratnya kesehatan, harusnya itu nurut sama Permenkes," ujarnya, Minggu (12/4/2020)