Menu

Sssst, Bocoran Perwako PSBB Soal Angkutan Roda Dua Berbasis Aplikasi Dibatasi, Hanya Boleh Pengangkutan Barang?

Ryan Edi Saputra 15 Apr 2020, 08:47
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca keluarnya surat keputusan dari menteri kesehatan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan sosial untuk kendaraan umum dan pribadi. Pasalnya, Dishub berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Perwakonya sedang disusun,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (14/4/2020) kemarin.

Makanya, aturan pembatasan sosial untuk transportasi dan kendaraan pribadi belum bisa diberlakukan sebelum Perwako disahkan oleh wali kota Pekanbaru. Dishub bekerja berdasarkan Perwako tersebut.

“Kami tentu mengacu kepada Perwako. Perwako juga tentunya mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Saat disinggung apakah nantinya, aturan PSBB tersebut akan berdampak pada ojek online yang tidak bisa lagi membawa penumpang, Yuliarso mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi. Namun penerapannya menunggu Perwako.

“Kami sebagai instansi teknis tentu akan mengatur turunan aturannya,” sebut Yuliarso.

Halaman: 12Lihat Semua