Menu

Edan, Saat Bali Ketakutan Virus Corona, WNA Ini Malah Gelar Pesta Mabuk-mabukan

Satria Utama 15 Apr 2020, 10:53
WNA menggelar pesta di sebuah rumah di Bali
WNA menggelar pesta di sebuah rumah di Bali

RIAU24.COM -  Di tengah kondisi Bali yang masih dicekam kekhawatiran penularan virus corona, sejumlah warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata tersebut malah asyik menggelar pesta.

Dalam video yang diunggah, tampak para WNA itu tidak mengindahkan instruksi pemerintah untuk melakukan physical distancing saat wabah Covid-19 melanda.

"HMMM sejumlah WNA menggelar party di sebuah villa yang ada di Canggu, Badung, Bali, Minggu 12 April 2020 kemarin," tulis akun @infobalitoday dalam unggahannya.

Beberapa orang WNA laki-laki dan perempuan campur baur sabil menenggak minuman berakohol. Mereka tidak menggubris anjuran pembatasan fisik yang diterapkan pemerintah.

Akibatnya, video ini mendapat kecaman dari sejumlah warganet. Beberapa dari warganet menyayangkan ulah para WNA yang tak menghormati instruksi pemerintah Indonesia.

"Pulangkan saja. Jadi masing2 tinggal di negaranya, sampai tahun 2022 baru balik kalau sudah normal lagi," komentar akun @meiskajulia seperti dilansir okezone.

"Sepertinya peraturan diabaikan, sebaiknya dijalankan sangsi, supaya mereka bisa menghargai," komentar akun @kikyedith.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut berada di sebuah villa di Kawasan Canggu, Mengwi, Badung, tepatnya di Ombak Luxury Residence. Diketahui saat itu ada seorang WNA asal Mesir yang tengah menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang para temannya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya pesta di kediaman WNA tersebut. Iamengatakan, pihaknya sempat mengamankan empat WNA dari lokasi pesta. “Ada empat WNA yang menggelar pesta ulang tahun,” ujar Syamsi ketika dihubungi, Rabu (15/4).

Keempat WNA itu adalah JAM, MGM, YS, dan EM. Semuanya langsung dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan. Namun, keempat WNA itu tak ditahan. Mereka hanya diwajibkan membuat pernyataan tertulis dan wajib lapor.

“Kami periksa saja, tidak ditahan. Kemudian kami minta buat pernyataan tidak mengulangi dan wajib lapor ke Polres Badung,” tandas Syamsi.***