Kota Bertuah Berlakukan PSBB, Bupati Imbau Warga dan PNS Siak Jangan ke Pekanbaru
RIAU24.COM - SIAK- Bupati Siak Alfedri mengatakan, Pekanbaru sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan dan karena masuk dalam zona merah. Artinya ini ada pengawalan ketat terhadap warga Pekanbaru lantaran penularan bukan lagi oleh pendatang, tapi sudah ditemukan kasus penularan antar-warga setempat.
zxc1
Oleh karena itu orang yang keluar dari Pekanbaru ditetapkan sebagai ODP dan harus diisolasi. Alfedri mengimbau kepada warga Siak yang ke Pekanbaru yang tidak betul-betul punya kepentingan untuk tidak usah pergi ke Pekanbaru. Pihaknya juga membuat surat kepada pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak ke ibu kota provinsi itu.
"Saya minta kepada camat agar dibuat yang namanya kampung melawan covid-19, itu sudah ditetapkan semua. Dan saya minta kepada penghulu agar menetapkan RT siaga dan RW siaga," ujar Alfedri.
zxc2
Untuk pembatasan aktifitas pada jam malam, Alfedri mengatakan ada yang boleh dan yang tidak diperbolehkan beraktifitas di malam hari.
"Awalnya rakor kami bagaimana membatasi kegiatan di malam hari, tetapi bukan pembatasan jam malam. Kalau pembatasan jam malam artinya tidak diperbolehkan orang keluar ada aparat yang melarang. Maka dari itu kami buat imbauan, sifatnya imbauan untuk mengurangi aktivitas di malam hari sampai jam 21.00 WIB," ungkap Alfedri.
Kemudian kata Alfedri, tidak boleh keluar lewat jam 21.00 WIB kecuali kegiatan yang penting dan mendesak. Contoh karyawan Indah Kiat mereka pulang jam 23.00 WIB dan ada juga sekuriti yang mengatakan bahwa dirinya jaga malam lewat dari jam 21.00 WIB.
"Kemudian siskamling, silahkan saja melakukan kegiatan di malam hari tapi harus menetapkan social ditancing, tidak boleh berdekatan sesama penjaga malam. Artinya ada yang boleh dan ada yang tidak diperbolehkan," kata Alfedri.
Alfedri menjelaskan, terkait penutupan Masjid Islamic Center Siak, itu sudah ada protokol keagamaan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Ketika rapat MUI pada minggu lalu, itu bagaimana mengembalikan situasi daerah dan penetapan ini melalui kecamatan. Terkecuali zona merah, kalau zona merah artinya tidak ada lagi salat Jum'at dan salat lainnya di masjid, masing-masing salat di rumah.
Lanjutnya, maka dari itu MUI Siak bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) sudah menetapkan, karena kejadian yang Pasien Dalan Pemantauan (PDP) meninggal jadi salat di masjid dibatasi. Begitu juga salat berjamaah tetap, tapi terbatas.
"Masjid Islamic Center hanya satu pintu yang buka, termasuk masjid-masjid lain karena potensinya sudah ada di Siak. Karena hasil rapid tesnya positif," ucap Alfedri.
Selain itu, terkait warga yang melayat ke rumah PDP Covid-19 yang meninggal beberapa waktu lalu, sudah diperiksa semua menggunakan rapid test. Selain itu, keluarga korban. Istri dan anaknya dinyatakan negatif, tapi tetap diisolasi di asrama haji. Sedangkan pelayat tidak bisa langsung diketahui. Baru bisa diketahui setelah 5 selama 7 hari. (R24/Lin)