Menu

Awal Mei Tidak Ada Lagi Kendaraan Keluar Masuk Pekanbaru, Jika Ada Sanksi Menanti

Khairul Amri 25 Apr 2020, 22:37
Petugas Satlantas tengah melakukan pemeriksaan di jalur lintas masuk Kota Pekanbaru. Foto. Istimewa
Petugas Satlantas tengah melakukan pemeriksaan di jalur lintas masuk Kota Pekanbaru. Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pihak Kepolisian Resort Kota Pekanbaru akan memperketat titik - titik jalur keluar masuk kendaraan ke wilayah Pekanbaru, dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Iptu Budhia menyebutkan petugas akan melaksanakan penyekatan di seluruh titik atau pintu perbatasan sebagaimana Permenhub, mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

" Kendaraan yang akan keluar atau masuk ke wilayah Kota Pekanbaru akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanannya," sebut Budhia, Sabtu, 25 April 2020 malam.

Lalu pada tanggal 8 Mei sampai dengan  tanggal 31 Mei 2020, akan lebih diketatkan lagi. Bagi kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan akan dikenai sanksi.

"Untuk 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 tidak hanya diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, tetapi pengendara juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tegasnya.

Ia pun menyebutkan, pada saat itu kendaraan yang bisa keluar masuk wilayah Pekanbaru hanya kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

" Untuk kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah juga diperbolehkan," jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa hari ini sejumlah jalan protokol di Pekanbaru sudah ditutup. Yakni Jalan Jendral Sudirman dan Jalan HR Soebrantas.

Penutupan ruas jalan tersebut sebagai bentuk untuk mengurangi aktifitas masyarakat pada malam hari, hal itu untuk mencegah penyebaran virus covid-19 sesuai dengan Perwako Kota Pekanbaru.