JPU Kejari Bengkalis Tuntut Mati Jef Sparow, Diduga Pemilik 55 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi
Jef diringkus petugas tanpa perlawanan di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sebelum ditangkap, Jef Separo, sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak terungkapnya sebagai sindikat peredaran barang haram itu pada 25 April 2018 silam di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh Polsek Bengkalis.
Kemudian, dari kasus peredaran narkoba melibatkan DPO Jefri yang ditangkap ini, telah divonis tiga terdakwa yaitu Juliar alias Yar (22), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Dedi Purwanto (31), warga Kepulauan Meranti dan terdakwa Andi Syahputra (26), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan.
Mereka ini diduga sebagai kurir atau "tukang gendong" divonis oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana mati, karena menurut hakim mereka terbukti bersalah. Vonis tersebut diupayakan banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan ketiganya telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Setelah itu, kasus ini sendiri terungkap saat Tim Opsnal Polsek Bengkalis dipimpin langsung Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional, Rabu (25/4/18) di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu total seberat 55 kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar.