JPU Kejari Bengkalis Tuntut Mati Jef Sparow, Diduga Pemilik 55 Kg Sabu dan Ribuan Ektasi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Bengkalis menuntut terdakwa Jefri alias Jef Sparo alias To (24) warga desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan hukuman pidana mati.
Menurut JPU, terdakwa Jef Sparo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemuafakatan jahat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas Kepemilikan sabu-sabu mencapai 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.
Pembacaan tuntutan JPU tersebut dibacakan Jaksa Irvan R Prayoga di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya sebagai ketua, dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, Selasa (28/4/20) sekitar pukul 15.00 WIB petang kemarin.
"Kami tuntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ungkap JPU Irvan, Rabu 29 April 2020.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi disampaikan penesehat hukum terdakwa Khairul Majid, yang dijadwalkan, Selasa pekan depan.
Jef Separo, diduga sebagai bandar sabu-sabu puluhan kg dan puluhan ribu pil ekstasi berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Jef diringkus petugas tanpa perlawanan di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Sebelum ditangkap, Jef Separo, sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak terungkapnya sebagai sindikat peredaran barang haram itu pada 25 April 2018 silam di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh Polsek Bengkalis.
Kemudian, dari kasus peredaran narkoba melibatkan DPO Jefri yang ditangkap ini, telah divonis tiga terdakwa yaitu Juliar alias Yar (22), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Dedi Purwanto (31), warga Kepulauan Meranti dan terdakwa Andi Syahputra (26), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan.
Mereka ini diduga sebagai kurir atau "tukang gendong" divonis oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana mati, karena menurut hakim mereka terbukti bersalah. Vonis tersebut diupayakan banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan ketiganya telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Setelah itu, kasus ini sendiri terungkap saat Tim Opsnal Polsek Bengkalis dipimpin langsung Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional, Rabu (25/4/18) di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu total seberat 55 kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar.
Petugas meringkus tiga "penggendong" barang haram itu. Di Pelabuhan Roro Air Putih, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu masing-masing 1 kg berat bersih 25 kg, 4 bungkus pil ekstasi masing-masing bungkus berisi 5.200 butir atau berat 2.756 gram (2,756 kg) atau total 11,02 kg ekstasi (20.800 butir).
Sementara di rumah salah seorang DPO, Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu masing-masing berat 1 kg, atau berat total 30 kg, 5 bungkus pil ekstasi dengan rincian 4 bungkus 5.200 butir dan 1 bungkus 5.118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 kg. Total keseluruhan berat bersih sabu 55 kg dan ekstasi 24,73 kg atau (46.718 butir).
Disamping itu, terhadap tiga tersangka ini digerakkan oleh tiga orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satu diantaranya sebagai bandar yang sudah diringkus, Jefri alias Jef Separo alias To dan dua lagi masih DPO. (hari)