16 Pelaku Pelanggar PSBB Divonis Bersalah, Ini Hukuman Yang Diterima Pelaku
RIAU24.COM - Aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru. Terbukti hari ini Rabu, 29 April 2020, pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk disidangkan secara online.
"Sebanyak 16 orang Tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Kepolisian Rerost Kota Pekanbaru, dari 2 TKP yang berbeda," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu siang.
Sebagaimana diketahui, aparat Polresta Pekanbaru terpaksa mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.
Kejadian tersebut bermula pada tanggal 18 April sekitar 11.00 WIB di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai Pekanbaru.
Pelaku yang berinisial RP (65) warga Jalan Pramuka, Kelurahan Lolong Belanti, Padang Utara, Sumatera Barat tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.
Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator yang merupakan pemilik warnet.
Namun setelah diberikan imbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak diindahkan oleh pelaku.
"Selain itu untuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga berhasil menjaring 15 orang pelaku yang berada disalah satu tempat hiburan (Karaoke) di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (10/4/2020) malam," terang Sunarto.
Diungkapkan Sunarto, pada saat pelaksanaan operasi penertiban PSBB ditemukan salah satu tempat hiburan masih buka dan beroperasi.
Saat dilakukan pengecekkan di salah satu room, petugas berhasil menemukan 15 orang sedang merayakan pesta ulang tahun dengan diduga menghidangkan Miras, serta dugaan ada narkoba.
"Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU dan Hakim, hari ini dilakukan sidang secara online terhadap Tersangka dan terbuka untuk umum. Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Setiono SH,MH mengatakan dalam putusannya memutuskan ke 16 orang pelanggar PSBB tersebut bersalah melanggar pasal 216 UU KHAP.
"Mengadili dan mengatakan terdakwa masing-masing bersalah melakukan tindak pidana tidak mengindahkan perintah pejabat yang berwenang," tegasnya.
Adapun jumlah hukuman masing-masing pelanggar yakni terdakwa Pardison didenda Rp3 jt atau kurungan dua bulan, sementara yang lainnya dikenai denda Rp800 ribu atau kurungan satu bulan.