Pengendara Motor Tak Pakai Masker Dilarang Melintas di Depan Makodim 0314/Inhil
RIAU24.COM - INHIL- Aparat TNI dari satuan Kodim 0314/Inhil, tidak main main dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.
Pagi ini, Sabtu (02/05/2020), tampak beberapa personil Kodim 0314/Inhil dari mulai pukul 06.00 WIB berpaku di tengah jalan untuk melakukan upaya penertiban atau sweeping masyarakat yang tidak menggunakan masker yang akan melintasi depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani Tembilahan.
zxc1
Himbauan tersebut menyatakan bahwa mulai hari Sabtu 02 Mei 2020 dari pukul 06:00 hingga 18:00 WIB, bagi yang akan melintasi wilayah depan Makodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani, Parit 9, Tembilahan diwajibkan memakai masker.
zxc2
Lanjutnya, Sweeping masyarakat yang tidak mengenakan masker itu guna menertibkan dan agar masyarakat dapat membiasakan diri apabila keluar rumah dan beraktifitas di luar harus wajib menggunakan masker.
"Ini kita terapkan juga guna memutus rantai penularan Covid-19, baik masyarakat yang dari Hulu ke arah Tembilahan Kota, maupun dari arah Kota menuju arah Hulu, semua wajin pakai masker tanpa terkecuali. Covid-19 ini sulit terdeteksi, jangan sampai tertular, dan jangan menularkan.
Kapten Inf Tarmizi juga menuturkan bahwa upaya penertiban atau sweeping masyarakat yang tidak mengenakan masker tersebut akan diperluas wilayah penertibannya hingga ke jalan jalan lain di sekitaran Kota Tembilahan maupun jalan keluar masuk kota Tembilahan. (R24/Rgo)