Soal Perayaan Tak Senonoh Kelulusan Siswa: HKR Pekanbaru Nyatakan Sikap
Selain itu, sebagai tindak lanjut penangan masalah tersebut, HKR juga meminta pimpinan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dan pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memproses kejadian ini sesuai dengan adat-istiadat Melayu dan agama Islam yang menjadi tuntunan masyarakat selama ini. Hal itu sejalan dengan pedoman bahwa ‘Adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah.
Dalam penjelasannya atas hal ini, Dr. Jupendri mengutip ungkapan adat Melayu yang menyatakan ‘harga garam pada asinnya, harga manusia pada aib-malunya’. HKR memandang bahwa perbuatan para remaja tersebut telah mempermalukan, yang dalam adat disebut sebagai ‘mencoreng arang di kening’, bukan hanya segelintir orang terdekatnya, tetapi juga orang senegeri.
“Maka, kita meminta, LAMR Rokan Hulu mempertimbangkan perbuatan siswa/i itu sebagai hutang adat, hutang malu orang senegeri, yang sanksinya disesuaikan dengan dengan mufakat adat Limo Luhak dan Ujongbatu Tanah Bulobih Rokan Hulu,” kata Dr. Jupendri.
“Maka, kita meminta, LAMR Rokan Hulu mempertimbangkan perbuatan siswa/i itu sebagai hutang adat, hutang malu orang senegeri, yang sanksinya disesuaikan dengan dengan mufakat adat Limo Luhak dan Ujongbatu Tanah Bulobih Rokan Hulu,” kata Dr. Jupendri.