Atas Permintaan Bawaslu, Gubri Keluarkan Surat Edaran Larangan Pemanfaatan Bantuan Covid-19 Untuk Kepentingan Politik
RIAU24.COM - Guna minimalisir adanya pemanfaatan bantuan covid-19 untuk kepentingan politik, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran larangan yang ditujukan kepada 9 kepala daerah di Riau yang akan melakukan pilkada. Kamis 8 Mei 2020.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Riau24.com, ada lima butir isi larangan gubernur Riau yang harus dipatuhi, diantaranya, pertama agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial ke masyarakatan terkait dampak corona virus baik yang bersumber dari APBD maupun APBN untuk kepentingan politik.
Kedua, Penyaluran bantuan sebagaimana yang dimaksud angka 1 (satu) agar tidak mencantumkan nama ataupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah tetapi cukup mencantumkan logo dari pemerintah kabupaten/kota.
Ketiga, khusus untuk kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial kepada masyarakat sebagaimana angka 1 (Satu) diatas tidak menguntungkan atau merugikan pihak - pihak yang akan mencalonkan diri pada pilkada dimaksud.
Keempat, Agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaimana angka 1 (satu) diatas yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu.
Kelima, Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak corona virus kepada gubernur selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19.