Jokowi Bakal Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Juli Nanti, ini Rinciannya
2. Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
3. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan , sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020. Iuran BPJS yang terlanjur naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500.