10 Malam Terakhir Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Sebut Boleh Itikaf di Rumah Selama Pandemi Covid-19
Dan, para istri Nabi SAW pun mengamalkan ibadah ini, termasuk setelah Rasulullah SAW tercinta berpulang ke rahmatullah. UAS menyebut, riwayat hadis itu sahih, sebagaimana termaktub dalam Sahih Bukhari.
Umat Muslim bisa memilih salah satu dari tiga lokasi untuk melaksanakan ibadah itiqaf.
Pertama, masjid besar (masjid jami'). Masjid yang dikategorikan bisa mengadakan shalat Jumat. Kedua, masjid biasa. Seperti mushala atau surau dapat pula dijadikan tempat beritikaf. Ketiga, tempat shalat di rumah (mushalla al-bait). Lokasi ini dibolehkan, umpamanya, bagi kaum perempuan Muslim, sebagaimana dijelaskan menurut mazhab Hanafi.