Menu

Ternyata, KPK Pun Pernah Beri Rekomendasi untuk Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Tapi Dicuekin, Begini Ceritanya

Siswandi 14 May 2020, 14:11
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Mungkin tidak banyak yang tahu, sebenarnya sudah banyak lembaga yang melakukan kajian sekaligus merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan, supaya defisit di lembaga itu bisa teratasi. Termasuk masukan dari KPK. Namun sejauh ini, masukan-masukan tersebut tak pernah ditanggapi pemerintahan Jokowi. 

Saat ini defisit di BPJS Kesehatan kian menumpuk. Hal itu pula yang disebut-sebut sebagai dasar keluarnya Peraturan Presiden yang baru, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Menanggapi itu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menyurati pemerintah dengan memberi masukan enam poin. Tujuannya untuk mengatasi defisit di tubuh BPJS Kesehatan. Sayangnya, Presiden Joko Widodo tak sama sekali menggubrisnya.

“KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, tanpa menaikkan iuran, tapi enggak ditanggapi itu surat,” ungkap Pahala, Kamis 14 Mei 2020 dilansir viva.

Dikatakan, surat itu telah disampaikan ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020. Di dalamnya ada enam poin rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan:  

1. Pemerintah c.q Kementerian Kesehatan agar segera menyelesaikan PNPK (Pedoman Nasional Praktik Kedokteran) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan. Kasus klaim operasi katarak dan rehabilitasi medik (fisioterapi) tahun 2018 merupakan contoh dimana ketiadaan PNPK dapat menyuburkan unecessary treatments yang berujung pada pengeluaran yang tidak perlu. 

Halaman: 12Lihat Semua