Menu

Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD

Lina 14 May 2020, 14:20
Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD (foto/ist)
Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD (foto/ist)

RIAU24.COM - SIAK- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun 2019, dilaksanakan bersamaan dengan agenda Penyampaian Laporan Reses II Tahun 2020 serta Tutup Masa Sidang II Tahun 2020 dan Buka Masa Sidang III tahun 2020 di Siak Sri Indrapura. 

zxc1

Rapat tersebut dilaksanakan melalui video conference dan diikuti oleh Bupati Siak Alfedri, Penjabat Sekda, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD, dari Ruang Bandar Siak Lantai  II Kantor Bupati Siak.

Dalam Laporannya, Pansus DPRD dengan Juru Bicara Marudut Pakpahan, memberikan beberapa catatan strategis atau Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak TA 2019 sebagai masukan, pendapat, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Kinerja yang lebih baik lagi.

zxc2

Terkait hal tersebut, Alfedri meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan dan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ DPRD tersebut.

"Telah banyak yang disampaikan kepada kami, baik dalam bentuk pandangan, baik dalam bentuk tanggapan, saran yang konstruktif maupun kritikan yang objektif untuk perbaikan pada masa yang akan datang," kata Alfedri. 

Menurut dia, saran dan tanggapan tersebut adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab dan rasa memiliki Kabupaten Siak yang dicintai ini. 

Diujung sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak 0Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak dengan dikeluarkannya keputusan DPRD Kabupaten Siak tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Siak Tahun 2019.

Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Siak Tahun 2019 mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.