Sebut Jokowi Ingkar Janji Kampanye, PA 212 Siapkan Gugatan Terhadap Presiden Karena Naikkan Iuran BPJS
Iuran peserta BPJS Kesehatan berlaku mulai Juli 2020. Iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah pandemi. Selain itu, Mahkamah Agung pada 27 Februari 2020 telah membatalkan kenaikan BPJS yang sempat ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Jokowi pernah menaatinya dengan menuangkan putusan MA dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ***