Menu

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Heboh, KPK Akhirnya Minta Jokowi Tinjau Ulang, Ini Alasannya

Siswandi 15 May 2020, 22:35
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

RIAU24.COM -  Kebijakan pemerintahan Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah mendapat sorotan dari berbagai pihak di Tanah Air.

Bahkan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya juga ikut angkat suara.

Sama halnya dengan kebanyakan pihak, lembaga antirasuah itu juga meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang keputusan tersebut. Pasalnya,  KPK telah memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Pihak KPK yakin, jika rekomendasi itu diterapkan, pemerintah tak perlu lagi menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Apalagi langkah menaikkan iuran sangat membebani masyarakat mengingat situasi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan.

Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan universal health coverage, dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial.

Hanya saja tak perlu sampai menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Beberapa alternatif solusi yang kami sampaikan merupakan serangkaian kebijakan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan yang kami yakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga tidak mengalami defisit," lontarnya, Jumat 15 Mei 2020, dilansir viva.

Ghufron menggaransi, enam poin rekomendasi KPK merupakan solusi yang baik, apalagi telah lewati sejumlah kajian. Dalam poin rekomendasi juga sudah mengkaji untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan. ***

Berikut enam poin rekomendasi KPK.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.

Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Sumber: KPK