Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita
"Dari tersangka WH berhasil menyita 1 unit handpone dan satu unit motor KLX. Dari tersangka WH mengaku bahwa satu itu ia dapat dari E (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Rupat," ungkapnya lagi.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.