Menu

Dampak Covid-19 Berdampak Pada Penurunan Pajak Daerah, Penerimaan Pajak Daerah Turun Hingga 50 Persen

Dahari 20 May 2020, 15:46
Kaban Bapenda Bengkalis Supardi
Kaban Bapenda Bengkalis Supardi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Penerimaan pajak tahun ini diperkirakan sulit mencapai target seiring pelemahan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19, turunnya harga minyak, dan tekanan ekonomi global. Pemberian stimulus juga akan memperlebar kekurangan penerimaan pajak secara nasional.

Meluasnya pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap berbagai lini sektor perekonomian di Indonesia. Bukan hanya sektor transportasi dan pariwisata yang terpengaruh. Dampak dari penyakit yang disebabkan virus korona baru itu juga telah merambat ke sektor lain, mulai dari perdagangan, industri manufaktur, usaha kecil dan menengah, hingga investasi.

Secara kewilayahan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini juga dirasakan di Kabupaten Bengkalis, khususnya dari sisi penerimaan pajak daerah. Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mentargetkan penerimaan dari pajak daerah sebesar  Rp130 miliar.

Jumlah ini berasal dari 12 sumber pajak daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan PLN, pajak penerangan jalan non PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan  bangunan (PBB P2), dan pajak bea  perolehan hak atasa tanah dan bangunan (BPHTB).

Dalam kondisi normal, berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 2017 hingga 2019, realisasi penerimaan pajak daerah dalam kisaran di bawah Rp72 miliar. Detailnya, pada tahun 2017 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp71,78 miliar dari target Rp75 miliar, tahun 2018 sebesar Rp66,08 miliar dari target Rp166,9 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp67,02 miliar dari target Rp188,8 miliar. Dapat dilihat dengan kondisi normal saja, dalam tiga tahun terakhir ini, realisasi penerimaan pajak daerah belum berhasil mencapai target.

Kepala Bapenda Bengkalis, Supardi SSos MH pun menyadari bahwa untuk mencapai target Rp130 miliar pajak daerah pada tahun 2020 memang sulit. Target tersebut sebenarnya ditetapkan untuk lebih memotivasi Pemkab Bengkalis agar bisa bekerja lebih maksimal lagi dalam  meningkatkan pendapatan dari pajak daerah melelaui berbagai terobosan.

Apalagi dengan  kondisi pandemi Covid-19, pria  yang akrab dengan insan pers mengaku bukan hanya sulit melainkan mustahil target bisa dicapai. Alasannya, dengan  pandemi Covid-19 ini, berbagai sektor ekonomi terkenda dampak yang berujung kepada menurunnya pendapatan para  wajib pajak.

“Dari 12 jenis pajak tersebut, hampir  semuanya terkena dampak Covid-19. Mustahil kita memaksakan diri untuk mencapai target yang telah kita tetapkan,” ujarnya didampingi Kabid Pengembangan, Achyan SE.

Mau tidak mau, suka tidak suka, pihaknya menurunkan target penerimaan pajak daerah hingga 50 persen, dari sebelumnya Rp130 miliar turun menjadi Rp65 miliar. Jumlah ini pun sebenarnya  dirasakan masih sulit karena seperti diketahui dalam  kondisi normal, realisasi penerimaan dari pajak daerah tahun-tahun sebelumnya berada pada kisaran angka tersebut. 

“Tapi kita akan berusaha semaksimal mungkin dengan mengerahkan semua sumberdaya yang ada,”ungkap Supardi.

Triwulan I Masih Normal

Berdasarkan data penerimaan pajak daerah pada triwulan pertama dari Januari s/d Maret 2020, jumlah dana dari pajak daerah yang diterima masih normal. Dampak pandemi Covid-19 belum terasa walau sejak Februari 2020, pasien positif Corona  di Indonesia sudah terdeteksi.

Kabid  Pengembangan Bapenda Bengkalis, Achyan mengatakan, wabah Corona saat itu belum berpengaruh karena jumlah pasien positif Corona belum begitu besar, kemudian aktifitas ekonomi masih berjalan sebagaimana biasa dan kebijakan karantina wilayah ataupun PSBB masih belum dilakukan. “Kalau kita perhatikan, pada awal-awal Corona terdeteksi di Indonesia ini, semuanya berjalan normal. Belum ada gejolak apa-apa,” ujar Achyan lagi.

Baru memasuki triwulan kedua, pandemi corona  di Indonesia mulai berdampak kepada terganggunya aktifitas ekonomi.

Dimana-mana perusahaan merumahkan karyawan, tingkat hunian di hotel-hotel menurun drastis, dan kondisi ini semakin diperparah dengan kebijakan PSBB di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Riau.

Dampaknya, realisasi penerimaan pajak juga ikut terkena imbas dimana dari Maret ke April 2020, minus sebesar 18,6 persen. Beberapa jenis pajak yang menjadi penyumbang terbesar penurunan penerimaan pada rentang waktu Maret s/d April diantaranya adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan non PLN.

Achyan mengatakan, menurunannya kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan  beberapa cara. Pertama, memberikan  kelonggaran berupa penundaan pembayaran pajak kepada restoran, hotel, hiburan dan pajak parkir untuk masa  pajak bulan  Maret , April hingga Mei 2020. Jatuh tempo untuk pembayaran pajak 3 bulan tersebut adalah pada tanggal 20 Juni 2020. 

Tujuannya adalah dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan dikarenakan kejadian luar biasa Covid-19 yang menyebabkan wajib pajak mengalami penurunan omset.

Para pengusaha hotel sendiri menurut Achyan sudah berkirim surat kepada Pemkab Bengkalis yang salah satu poinnya adalah minta keringanan berupa penghapusan pajak hotel dan restoran.

Namun, sementara ini hal itu belum bisa dilakukan. Dikatakan, pajak hotel dan restoran sifatnya adalah self assessment artinya penghitungan berapa pajak yang dibayar dilakukan sendiri oleh pengusaha hotel. Kalau memang tidak ada yang menginap di hotel tersebut maka tidak ada pajak hotel dan restoran yang harus dibayarkan. 

“Jadi sebenarnya tidak perlu minta penghapusan pembayaran pajak. Sudah jelas kalau tidak  ada yang menginap berarti pajaknya nihil,” ungkap Achyan.

Kebijakan kedua yang ditempuh Pemkab Bengkalis adalah penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) bagi wajib pajak yang terhutang. Penghapusan sanksi administrati berupa  dengan ini tidak menghilangkan kewajiban pajak terhutang.

Masa penghapusan sanksi administrati  pembayaran pajak PBB P2 berlaku mulai tanggal 2 Mei hingga 30 September 2020.

Terhadap dua kebijakan tersebut, Supardi mengatakan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati, yaitu Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Kemudian Perbup Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status  Kejadian Luar Biasa Corona  Virus Disease  2019 di Kabupaten Bengkalis.

“Disatu sisi kita sangat menyadari bagaimana Covid-19 ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi dunia usaha dan masyarakat. Namun disisi lain juga, kita berupaya bagaimana pendapat asli daerah (PAD) tetap ada bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bengkalis,” ujar Supardi