Hanya Karena Keliru Buat Berita Covid-19, Wartawan Dipenjara Dua Tahun
RIAU24.COM - Seorang pemimpin redaksi sebuah situs berita daring di negara Myanmar divonis penjara selama dua tahun pada Jumat (22/5/2020) setelah menerbitkan berita keliru terkait angka kematian kasus virus corona (Covid-19) di negara tersebut.
Diberitakaan CNNIndonesia.com yang melansit AFP, Pemimpin redaksi situs Dae Pyaw, Zaw Ye Htet, ditangkap pada 13 Mei. Saat itu redaksi menerbitkan sebuah artikel keliru yang menginformasikan soal kasus kematian akibat Covid-19 di kawasan timur negara bagian Karen.
"Dia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 505 (b) selama dua tahun penjara," kata kuasa hukum Zaw, Myint Thuzar Maw, di pengadilan di negara bagian Karen.
Istri Zaw Ye Htet, Phyu Phyu Win, mengatakan kepada bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan yang dinilai tidak adil tersebut.
Myanmar sampai saat ini mencatat memiliki 199 kasus positif virus corona dan 6 kematian. Namun, para ahli khawatir jika angka sebenarnya jauh lebih tinggi.
Negara bagian Karen berbatasan dengan Thailand. Lebih dari 16.000 warga setempat kembali pada awal April, setelah pandemi Covid-19 menyebabkan orang kehilangan pekerjaan di Thailand.
Sejauh ini, Myanmar hanya melaporkan dua penambahan kasus virus corona baru dan jumlah korban meninggal tidak bertambah.
Pemerintah Myanmar memperingatkan masyarakat akan dituntut jika menyebarkan informasi yang salah tentang pandemi, tetapi pemenjaraan ini adalah kasus pertama yang diketahui.
Negara itu juga sedang menyusun undang-undang baru tentang pengendalian penyakit menular, yang akan lebih mudah untuk menjerat wartawan yang dianggap memicu kepanikan masyarakat.
Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menyebut tindakan itu sebagai 'resep untuk bencana' dan memperingatkan agar penduduk tidak menyangkal informasi yang mereka butuhkan.
"Di bawah hukum internasional, pembatasan kebebasan berbicara harus dijabarkan dengan cermat," tambah Robertson.