Menu

Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara

Dahari 28 May 2020, 13:16
Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara (foto/Hari)
Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bengkalis vonis satu bulan kurungan penjara terhadap 4 orang pemuda yang melakukan aksi unras saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.

Sidang pembacaan vonis empat terdakwa secara online tersebut digelar diruangan Cakra PN Bengkalis Jalan Karimun, Rabu 27 Mei 2020 petang kemarin pukul 16.00 WIB. Langsung dipimpin Mohd Rizky Musmar sebagai ketua Majelis Hakim dengan didampingi dua hakim diantaranya Febriani Hermady dan Rentama Puspita PS.

zxc1


Sedangkan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari Bengkalis Iwan Roy Carles dan Irvan Rahmadani Prayoga, SH dilaksanakan di aula kejari Bengkalis.
Halaman: 12Lihat Semua