Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Empat Pelaku Aksi Unras Saat PSBB Satu Bulan Kurungan Penjara
RIAU24.COM - BENGKALIS- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bengkalis vonis satu bulan kurungan penjara terhadap 4 orang pemuda yang melakukan aksi unras saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Cooling System Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Hargai Demokrasi Jelang Pilkada Tahun 2024
zxc1
Baca juga: Polsek Rupat Melalui Bhabinkamtibmas Aktif Lakukan Cooling system Pilkada Serentak Tahun 2024
Sedangkan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari Bengkalis Iwan Roy Carles dan Irvan Rahmadani Prayoga, SH dilaksanakan di aula kejari Bengkalis.