Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Mantan Staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
zxc1
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Saeful divonis dibersalah karena diyakini terbukti melakukan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.