Mengatur Pembunuhan Puluhan Ribu Orang di Tahun 1994, Mantan Walikota di Rwanda Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
RIAU24.COM - Pengadilan Rwanda telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang mantan politisi yang dinyatakan bersalah karena mengatur pembunuhan puluhan ribu orang selama genosida 1994 di negara itu, kata seorang juru bicara pengadilan. Ladislas Ntaganzwa, mantan walikota Nyakizu di Rwanda selatan, didakwa pada tahun 1996 oleh Arusha, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda yang berpusat di Tanzania, atas tuduhan hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, pembunuhan, dan pemerkosaan.
"Ladislas Ntaganzwa hari ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan genosida yang dilakukan selama genosida terhadap Tutsi pada 1994," kata juru bicara pengadilan Harrison Mutabazi, Kamis.
Menurut dakwaan, ia berbicara kepada orang-orang Tutsi yang dikelilingi dan menyuruh mereka meletakkan tangan mereka. Kemudian dia memberi perintah agar pembantaian dimulai, "ketika polisi dan polisi komunal menembak ke arah kerumunan".
Dakwaan pengadilan tersebut menuduh Ntaganzwa berencana untuk memusnahkan populasi Tutsi Rwanda dan secara pribadi memerintahkan pembantaian lebih dari 25.000 warga sipil Tutsi di kotanya pada April 1994. Pengadilan itu kemudian meneruskan kasus tersebut ke pengadilan pemerintah Rwanda.
Pengadilan ditutup lima tahun lalu dan digantikan oleh badan penggantinya, Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Kriminal, dengan kantor di Arusha dan Den Haag, Belanda.
Sekitar 800.000 orang Tutsi dan Hutu moderat tewas selama genosida, yang terjadi selama empat bulan terakhir Perang Saudara Rwanda. Alexis Musonera, pengacara Ntaganzwa, mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu.