Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah, Seperti Ini Isinya
RIAU24.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Sabtu 30 Mei 2020
Dijelaskan Menag, panduan keagamaan ini dikeluarkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali beribadah di rumah masing-masing. Namun dengan mentaati protokol kesehatan.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran COVID-19," kata Fachrul Razi, dalam jumpa pers di akun YouTube BNPB, mengutip Viva. Sabtu 30 Mei 2020.
Menurutnya, surat edaran ini sudah mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan ini dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi di lingkungan masing-masing.
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," ujar Menag.
Menag menambahkan, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif harus memenuhi standar fakta di lapangan serta angka R-Naught/RO dan angaka Effective Reproduction Number/RT, berada di lingkungan aman dari COVID-19.