Buntut Kebijakan Ini, Presiden Jokowi dan Menkominfo Akhirnya Divonis Bersalah, Ini Sanksinya
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, akhirnya divonis bersalah. Hal itu terkait dengan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN), dalam sidang putusan yang digelar Rabu 3 Juni 2020.
Pemblokiran internet itu dilakukan pada Agustus 2019 lalu, menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin, dilansir kompas.
Dalam kasus ini, pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi.
Kedua tergugat akhirnya diberi sanksi membayar denda membayar biaya perkara sebesar Rp457.000