Buntut Kebijakan Ini, Presiden Jokowi dan Menkominfo Akhirnya Divonis Bersalah, Ini Sanksinya
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika, akhirnya divonis bersalah. Hal itu terkait dengan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN), dalam sidang putusan yang digelar Rabu 3 Juni 2020.
Pemblokiran internet itu dilakukan pada Agustus 2019 lalu, menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin, dilansir kompas.
Dalam kasus ini, pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi.
Kedua tergugat akhirnya diberi sanksi membayar denda membayar biaya perkara sebesar Rp457.000
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019.
Tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.
Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun twitternya, @madisnur.
Isnur juga mengizinkan keterangannya di Twitter untuk dikutip.
"Selamat kepada rakyat papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," cuitnya. ***