Menu

Berdalih Gunakan Ganja Untuk Mengobati Kerusakan Sarafnya, Pria Jakarta Ini Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Devi 10 Jun 2020, 11:31
Berdalih Gunakan Ganja Untuk Mengobati Kerusakan Sarafnya, Pria Jakarta Ini Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Berdalih Gunakan Ganja Untuk Mengobati Kerusakan Sarafnya, Pria Jakarta Ini Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

RIAU24.COM -  Seorang lelaki Jakarta yang ditangkap di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena memiliki mariyuana menghadapi satu tahun penjara meski mengklaim bahwa zat ilegal itu digunakan untuk mengobati kondisinya yang lemah.

Pada November 2019, Reyndhart Rossy N Siahaan, 37, ditangkap di rumah kosnya di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, di mana polisi menemukan sekitar 400 gram ganja. Rossy dituduh memiliki mariyuana, yang menurut pengacaranya dikonsumsi secara medis.

"Klien kami telah menderita kerusakan saraf tulang belakang sejak 2015. Pada 2018, rasa sakit kronis kembali," Herie CN, perwakilan hukum Rossy, mengatakan kemarin.

zxc1

Halaman: 12Lihat Semua