Tim Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 Buat Garis Batas Bagi Pedagang Kaki Lima di Tembilahan
RIAU24.COM - INHIL- Tim Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 yang merupakan gabungan dari Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil Satpol PP melaksanakan pembuatan garis batas bagi pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim Tembilahan, Rabu 10 Juni 2020.
zxc1
Nama Pasar Jongkok ini adalah pasar yang menjual berbagai barang bekas dari luar dan buka dari pukul 16.00-23.00 WIB. Diberi nama Pasar Jongkok disebabkan dagangannya diletakkan di plastik-plastik lebar yang dibentangkan di emperan toko, atau di pinggir-pinggir jalan, di antara deretan-deretan toko. Jadi para pelanggan yang hendak melihat barang dagangan diharus berjongkok, meski sekarang sebagian dari para pedagang banyak yang menggunakan tenda.