Tim Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 Buat Garis Batas Bagi Pedagang Kaki Lima di Tembilahan
RIAU24.COM - INHIL- Tim Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 yang merupakan gabungan dari Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil Satpol PP melaksanakan pembuatan garis batas bagi pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim Tembilahan, Rabu 10 Juni 2020.
Jalan Sultan Syarif Kasim Tembilahan atau yang kerap kali disebut Jalan Pasar Jongkok tersebut sering terjadi kerumunan dan pusat keramaian masyarakat, karena memang merupakan sarana dan pusat perbelanjaan malam tradisional yang sudah sejak dahulu ada di kota Tembilahan.
zxc1
Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi mewakili Dandim 0314/Inhil menuturkan, garis batas yang dibuat oleh tim penegakkan disiplin Covid-19 ini bertujuan untuk memberi batas antara pedagang dan pedagang, pedagang dengan pembeli dan juga agar proses jual beli tampak tertib dan rapi.
zxc2
Sementara itu, Alek Saputra selaku Ketua dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengucapkan terimakasih kepada Kodim 0314/Inhil beserta tim penegakkan disiplin Covid-19 yang telah menertibkan pasar sesuai standar protokol kesehatan.
"Saya dari Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Indragiri Hilir dan juga salah satu pengelola pasar jongkok sebagai event wisata malam Kabupaten Inhil berterimakasih kepada TNI beserta Polri dan Pemerintah Daerah terutama kepada tim penegakkan disiplin yang telah mengizinkan kami berjualan dengan mengikuti aturan aturan protokol kesehatan. Kini kami bisa berjualan dengan menjaga jarak dan tidak lagi berdesak desakkan. Ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami dalam hal memperbaiki keadaan ekonomi setelah terimbas pandemi Covid-19," tandasnya.