Sebut Tuntutan JPU Memalukan, Tim Advokasi Harap Majelis Hakim tak Terbuai Drama Sidang Kasus Novel
"Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi persidangan pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," ujarnya
Kejanggalan selanjutnya, peran penuntut umum yang terlihat justru seperti pembela para terdakwa. Hal ini disimpulkan ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Lebih dari itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini.
“Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," ujarnya.
Bukan untuk Keadilan
Padahal, Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.