Tegas Tolak RUU HIP, Jika Diabaikan Pemerintah MUI Ancam Lakukan Gerakan Ini di Seluruh Indonesia
RIAU24.COM - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas DPR. Dalam maklumat Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi itu, MUI dengan tegas menolak rencana pengesahan RUU tersebut.
Menurut MUI, pasca reformasi para aktivis dan simpatisan PKI telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun,” demikian kutipan isi maklumat MUI.
MUI mencurigai konseptor RUU HIP adalah oknum yang ingin membangkitkan kembali paham komunis di tanah air. Karena itu, MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” katanya seperti dilansir pojoksatu.
MUI menyebut pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.